Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Cilegon. Ribuan botol miras dimusnahkan karena putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
"Minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan lanjutan dari pemusnahan yang kita lakukan sebelum Ramadan lalu," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsi mengimbau masyarakat agar melapor jika mendapati pedagang yang menjual minuman keras khususnya selama ramadan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan Kota Cilegon ini bebas dari peredaran minuman keras," tuturnya. (fdn/fdn)











































