Kejari Jakpus Tuntas Eksekusi Rp 1,1 T dari Kasus Tol Pondok Pinang

Kejari Jakpus Tuntas Eksekusi Rp 1,1 T dari Kasus Tol Pondok Pinang

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 11:23 WIB
Kejari Jakpus menyetorkan uang Rp 68 miliar dari kasus Jalan Tol Tanjung Pinang. Sehingga total uang yang dieksekusi dari Jasa Marga mencapai Rp 1,1 triliun. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang sebesar Rp 68 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil audit kasus Jalan Tol Pondok Pinang dengan tersangka Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Kuntadi, mengatakan pihaknya sudah memberikan setoran ketiga. Jadi total uang yang disetorkan sudah mencapai Rp 1,1 triliun.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang negara dari Jasa Marga atas konsesi pengelolaan JORR unit S sebesar Rp 68.373.453.107 ini adalah pembayaran yang ketiga dari PT Jasa Marga dengan total Rp 1,1 triliun pembayaran tiga kali," kata Kuntadi di Bank Mandiri, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dengan pembayaran ketiga ini, maka seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi telah selesai dan eksekusi telah kita laksanakan dengan tuntas," imbuhnya.

Penyerahan uang ini dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan berbentuk cek dan bukti transfer. Kuntadi menjelaskan uang itu berasal dari proyek pengelolaan jalan tol. Jalan tol itu disita, tetapi proses pembangunannya tetap berlangsung.

"Jadi ini uang konsesi pengelolaan jalan tol. Jadi karena jalan tol dirampas untuk negara sehingga pengelolaannya uang negara sehingga harus diserahkan pada negara sebagian dari penghasilan tol tersebut sesuai ketentuan. Jadi ini penghasilan pada saat peristiwa itu terjadi, makanya ini penyelesaianya sekarang ini. Ke depan semua sudah pulih sesuai aturan," kata Kuntadi.

Sebelumnya, pada 21 Juni 1999, terjadi kasus korupsi dalam proyek jalan tol tersebut. Dua pimpinan PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), Thamrin Tanjung dan Tjokorda Raka Sukawati, dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.


Pada Agustus 2000, BNI menyatakan PT MNB melakukan cedera janji. Kasus perdata bergulir ke pengadilan dan pada 11 Oktober 2001 Mahkamah Agung memutuskan kasus sengketa tersebut. Dalam amarnya, MA memutuskan:

Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR 'S' berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads