Sebelum menangkap AB, aparat dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara juga telah menciduk rekannya berinisial SY (32).
"Kita mendapat laporan kalau tersangka SY, kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di sebuah kedai di Desa Kumbang KM VII, Lhoksukon. Kita selidiki dan ternyata benar adanya," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap SY pada Senin malam. Bersamanya turut disita barang bukti ganja seberat 1,7 kg. Petugas terus melakukan pengembangan terhadap SY. Dia sempat 'bernyanyi' dan menyebutkan salah seorang bandar narkoba lainnya.
Petugas yang mendapat informasi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka lain yakni AB pada Selasa pagi di Desa Matang Tengoh, Lhoksukon. Sebelum diciduk, AB terpaksa diberikan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Dia pun mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas dengan menembak kaki kanannya. Dari tangan tersangka petugas menyita seberat 1,9 kg ganja siap edar.
"Sekarang keduanya bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres. Kita juga terus melakukan pengembangan terkait tangkapan tersebut untuk menumpas penyalahgunaan narkoba sampai ke akarnya," sebut Ildani.
Ada 'Kandang Khusus Bandar Narkoba Kelas Kakap Disiapkan' oleh Kepala BNN? Simak video selengkapnya di 20Detik:
(dnu/dnu)











































