"Kami berhasil amankan pelaku pencurian handphone di sejumlah tempat di Makassar. Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 WITa saat sedang duduk-duduk minum air," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara, Rabu (6/6/2018) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaripuddin dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan penunjukan TKP namun sesampainya di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dan pada saat diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di sejumlah tempat di Makassar, khususnya di Jalan Veteran dan Jalan Irian, Makassar.
"Hasil interogasi dari kedua pelaku bahwa benar mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian handphone iPhone 6 plus di Jalan Irian pada bulan April 2018 bersama ARMAN, dan curi handphone Vivo di Jalan Veteran milik tukang cukur pada bulan Juni 2018. Pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya," terangnya.
Kini, Kakek 55 tahun ini dibawah ke Rumah Sakit Bayangkara Makassar, untuk mendapat perawatan. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
'Viral! Video Seorang Nenek Maafkan Pencuri Uangnya'
(bag/bag)











































