"Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi umumkan ke masyarakat," kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu (6/6/2018).
Kapitra menyebut kasus tersebut telah dihentikan sejak lama. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Istimewa) |
Kabar penghentian kasus juga disampaikan oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif. Namun, dia menyerahkan penjelasan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Ya yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa di tanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," tutur Slamet.
Sementara, Polda Metro Jaya yang menangani kasus akan mengecek terlebih dahulu. "Dicek dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq kemudian terbang ke Arab Saudi dengan alasan hendak melaksanakan ibadah haji. Namun, setelah ibadah haji usai, Rizieq tidak kunjung pulang.
Setelah itu, kabar Rizieq akan pulang itu terdengar beberapa kali. Namun Rizieq tidak kunjung pulang. Polisi bahkan disebut telah memeriksa Rizieq di Saudi.
Tonton juga: Kasus penodaan Pancasila Habib Rizieq disetop
(knv/idh)












































Foto: Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Istimewa)