"Itu hanya penyampaian dia saja, pembelaan, nggak ada seniornya, kalau ada seniornya pasti akan sebut nama. Iya supaya agar dia meringankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra kepada detikcom, Selasa (5/6/2018).
Tony mengatakan selama proses pemeriksaan, Syabani tidak bisa menyebutkan nama senior yang dimaksud itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menegaskan Syabani merupakan pelaku tunggal penyiraman air keras itu. Dia menambahkan penyiraman air keras itu murni inisatif dari Syahbani sendiri.
"Itu keinginan sendiri, artinya kita itu tetap sebagai polisi, kita tetap cek nomor HPnya, dari SMS, WA gitu," terangnya.
Seperti diketahui, penyiraman air keras terjadi di Jalan Otista Raya, Minggu (3/6) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Kejadian bermula ketika korban bernama Daniel Ksatria (27) yang merupakan anggota pokdar Kecamatan Jatinegara tengah memantau adanya rombongan SOTR.
Selain Syabani, polisi juga menangkap teman pelaku berinisial APP. Dia bertugas membonceng Syahbani saat kejadian penyiraman air keras.
Syabani ditangkap pada Minggu (3/6). Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit.
Para pelaku pun terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Tonton juga 'Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyiraman Air Keras saat SOTR':
(ibh/idh)











































