Meski terkoreksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2018, tunjangan DPRD Kalteng dikatakan masih yang tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. Ia mengatakan, tunjangan perumahan untuk DPRD Kalteng diatur dalam Pergub nomor 10 Tahun 2017. Menurutnya, untuk jabatan Ketua DPRD mendapat sebesar Rp 20.283.478 perbulan, Wakil Ketua Rp 16.677.351 perbulan, dan Anggota Rp 13.071.224 perbulan.
"Sedangkan sebagai perbandingan juga di luar Kalimantan, bahwa di Provinsi Gorontalo, diatur dalam Pergub nomor 37/2017 tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD kosong, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 11 juta dan Anggota DPRD Rp 9.250.000," ungkap Fahrizal Fitri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).
Dia melanjutkan dalam Pergub Kalsel nomor 98/2017, tunjangan perumahan untuk jabatan Ketua DPRD adalah sebesar Rp 16.470.000 perbulan, Wakil Ketua Rp 13.400.000 perbulan, dan Anggota Rp 10.560.000 perbulan.
Sedangkan dalam Pergub Kaltim nomor 53/2017, tunjangan perumahan untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dianggarkan yang kemungkinan karena telah mendapat rumah jabatan. Sementara Anggota DPRD mendapat Rp 22 juta perbulan.
Berikutnya untuk tunjangan transportasi, kata Fahrizal, dalam Pergub Kalsel nomor 98/2017 tunjangan transportasi untuk jabatan Ketua DPRD adalah Rp 14.513.000, Wakil Ketua Rp 12.225.000 dan Anggota Rp 10.943.000 perbulan.
Sedangkan di Pergub Kaltim, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dianggarkan, sama halnya untuk Pergub Kalteng dan Pergub Gorontalo yang sama-sama tidak dianggarkan.
"Sementara untuk jabatan Anggota DPRD, di Pergub Kalsel Rp 10.943.000 perbulan, di Pergub Kaltim Rp 11.600.000 perbulan, dan di Pergub Gorontalo Rp 10.000.000 perbulan. Sedangkan di Pergub Kalteng nomor 10/2018 ini Rp 15.600.000 perbulan, masih lebih tinggi dari perbandingan tadi," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. Ia mengatakan, tunjangan perumahan untuk DPRD Kalteng diatur dalam Pergub nomor 10 Tahun 2017. Menurutnya, untuk jabatan Ketua DPRD mendapat sebesar Rp 20.283.478 perbulan, Wakil Ketua Rp 16.677.351 perbulan, dan Anggota Rp 13.071.224 perbulan.
"Sedangkan sebagai perbandingan juga di luar Kalimantan, bahwa di Provinsi Gorontalo, diatur dalam Pergub nomor 37/2017 tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD kosong, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 11 juta dan Anggota DPRD Rp 9.250.000," ungkap Fahrizal Fitri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam Pergub Kaltim nomor 53/2017, tunjangan perumahan untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dianggarkan yang kemungkinan karena telah mendapat rumah jabatan. Sementara Anggota DPRD mendapat Rp 22 juta perbulan.
Berikutnya untuk tunjangan transportasi, kata Fahrizal, dalam Pergub Kalsel nomor 98/2017 tunjangan transportasi untuk jabatan Ketua DPRD adalah Rp 14.513.000, Wakil Ketua Rp 12.225.000 dan Anggota Rp 10.943.000 perbulan.
Sedangkan di Pergub Kaltim, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dianggarkan, sama halnya untuk Pergub Kalteng dan Pergub Gorontalo yang sama-sama tidak dianggarkan.
"Sementara untuk jabatan Anggota DPRD, di Pergub Kalsel Rp 10.943.000 perbulan, di Pergub Kaltim Rp 11.600.000 perbulan, dan di Pergub Gorontalo Rp 10.000.000 perbulan. Sedangkan di Pergub Kalteng nomor 10/2018 ini Rp 15.600.000 perbulan, masih lebih tinggi dari perbandingan tadi," pungkasnya.