Tampak hadir mantan Wakil Ketua KPK Moch Jasin, Direktur Madrasah Antikorupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, peneliti di Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, dan Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter. Mereka menemui langsung Ketua KPK Agus Rahardjo yang ditemani Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Mereka menyampaikan sebaiknya memang UU Tipikor tidak masuk dana RUU KUHP dan menyampaikan banyak alasannya," kata Agus mengawali sambutannya usai pertemuan dengan eks pimpinan dan aktivis antikorupsi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dunia internasional, banyak negara melakukan kodifikasi belakangan malah arahnya sebaliknya jadi UU khusus dimunculkan di luar KUHP. Kecenderungan itu perlu kita perhatikan," sebut Agus.
Di samping itu, KPK juga menerima petisi online secara simbolis yang menyuarakan dukungan bagi KPK serta penolakan pasal tipikor masuk ke RKUHP. Petisi yang dibikin sejak Sabtu, 2 Mei itu saat ini sudah mencapai kurang lebih 49 ribu suara.
"Ini petisi 48 ribu, barusan update-nya 49.483. Dalam 7 jam ada 40 ribu orang yang ikut petisi," kata Febri Diansyah.
Tonton juga video tentang 'Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Minta Presiden Ubah UU':
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini