"Setelah 22 hari menunggu penyelesaian kasusnya di kantor kejaksaan negeri cabang Jeddah, RS bisa bernafas lega dan akhirnya bisa pulang bersama istri pada Senin, 4 Juni 2018 dengan maskapai Saudia," tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (5/6/2018).
RS sendiri ditahan pada Minggu (13/5) lalu karena kedapatan membawa 3 butir peluru dalam tas ranselnya. Menurut keterangan RS, yang merupakan anggota Polri, ketiga butir peluru itu tak sengaja berada di dalam tas ransel yang digunakannya saat melaksanakan tugas 2 bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berada di Jeddah, RS dan istrinya menjalankan 2 kali ibadah umrah selama Ramadan. Keduanya juga mengikuti sejumlah kegiatan di KJRI, seperti buka bersama WNI.
Untuk mencegah kejadian seperti itu terulang, Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah agar tak membawa benda terlarang seperti jimat, buku primbon, maupun perhiasan yang berlebihan dan tak dilengkapi surat resmi. Ia juga mengimbau agar para jemaah umrah tak merusak fasilitas di area Masjidil Haram.
"Biro travel umrah juga wajib menyampaikan kepada jemaahnya agar tidak merusak properti atau fasilitas di area Masjidil Haram," ujar Hery. (haf/imk)











































