"Kita berharap juga stakeholder yang lain ikut membantu, terutama dari yang terkecil dulu, yaitu keluarga, harus keluarga yang menyampaikan kepada putra-putrinya, jangan sampai malah keluarga membiarkan. Minimal ikut serta memberitahukan pada anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kia sudah menurunkan beberapa patroli, kita beserta dengan TNI dengan skala besar. Kita sudah melarang tidak ada SOTR. Kalau dilakukan dan ditemukan pidana, maka kita lakukan penangkapan. Kalau ditemukan pidana kita proses. Kita sudah imbau dari awal jangan dimanfaatkan untuk yang tidak baik," tutur dia.
Kegiatan SOTR ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa hari lalu peserta SOTR melakukan tawuran, aksi vandalisme, hingga penyiraman air keras kepada warga.
Polisi saat ini telah menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana. Tujuh pria yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam ditangkap personel Polres Jakarta Selatan.
Polres Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua orang yang terlibat keributan di Gambir. Sementara itu, Polres Jaktim menangkap pelaku penyiraman air keras kepada warga, Syahrul Sabani (19). (knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini