SU menyetubuhi cucu kandungnya, MU (18), di rumahnya di wilayah Desa Sei Teras Luar, Kecamatan Kapuas Kuala, dan di sejumlah tempat lain. Aksi ini sudah lama terjadi hingga akhirnya ketahuan karena korban hamil.
Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad mengatakan korban dipaksa pelaku berhubungan intim. Korban diancam akan dibunuh jika melawan atau memberi tahu kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam korban apabila memberitahukan kejadian tersebut pelaku akan membunuh korban dan nenek korban. Dan akibat kejadian tersebut korban MU hamil 5 bulan," kata Juhri dalam keterangannya, Selasa (5/6/2018).
Juhri mengatakan aksi pemerkosaan yang dilakukan SU terhadap cucu kandungnya itu sudah terjadi sejak Februari 2017. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU ditahan di ruang tahanan Polsek Kapuas Kuala.
SU dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 294 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimalnya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujar Juhri, yang pernah menjabat Kapolsek Kapuas Murung ini. (hri/fdn)











































