Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan dibawanya Tasdi menggunakan kereta api. Febri menyebut batas waktu 24 jam setelah OTT sebelum penentuan status hukum mereka yang ditangkap menjadi faktor yang dipertimbangkan penyidik.
"Agar langsung dibawa malam tadi ke Jakarta karena dalam kasus korupsi masih berlaku batasan maksimal 24 jam setelah penangkapan," kata Febri kepada detikcom, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian dibawa masuk ke gerbong KA Gajayana pada pukul 23.26 WIB. Tasdi dan tiga orang yang ditangkap KPK berada di gerbong eksekutif 7.
Total ada 6 orang yang ditangkap KPK di dua lokasi. Di Purbalingga, KPK menangkap Tasdi, kepala unit layanan pengadaan (ULP), ajudan bupati, dan seorang dari pihak swasta. Di Jakarta, tim KPK menangkap dua orang dari pihak swasta. Mereka diduga melakukan transaksi suap terkait proyek pembangunan di Purbalingga.
Tasdi, yang tak berkomentar sama sekali, hanya memberikan pose tangan metal. Pose serupa ditunjukkan Tasdi ketika tiba di KPK. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini