Baru 14 Pendaftar, Pencarian Negarawati Hakim MK Diperpanjang

Baru 14 Pendaftar, Pencarian Negarawati Hakim MK Diperpanjang

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 18:20 WIB
Baru 14 Pendaftar, Pencarian Negarawati Hakim MK Diperpanjang
Maria Farida Indarti dalam sebuah sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Pansel hakim konstitusi memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 Juni 2018. Sebab, baru 14 pendaftar yang masuk hingga 31 Mei lalu.

"Diperpanjang. Pendaftar baru 14," kata anggota Pansel, Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Senin (4/6/2018).

Pansel ini dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti kursi hakim MK Maria Farida Indarti. Berdasarkan UUD 1945, masing-masing unsur trias politika memiliki 3 perwakilan di MK yaitu legislatif 3 orang, eksekutif 3 orang dan yudikatif 3 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru 14 Pendaftar, Pencarian Negarawati Hakim MK Diperpanjang

"Diperpanjang hingga tanggal 7 Juni," ujar Zainal.

Dari 8 hakim konstitusi yang sudah ada, semuanya laki-laki. Tradisi di MK, kuota perempuan menjadi pertimbangan khusus.


Hingga saat ini, Pansel ala Jokowi dinilai paling transparan dalam mencari calon hakim konstiusi. Pansel terbuka dan diikuti oleh semua kalangan. Hasilnya, Presiden memilih I Dewa Gede Palguna menggantikan Hamzan Zoelva dan Saldi Isra menggantikan Patrialis Akbar.


Berbeda dengan MA yang menyeleksi kandidat dari unsur internal, tidak memberikan kesempatan masyarakat luas. (asp/dkp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini