"Diperpanjang. Pendaftar baru 14," kata anggota Pansel, Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Senin (4/6/2018).
Pansel ini dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti kursi hakim MK Maria Farida Indarti. Berdasarkan UUD 1945, masing-masing unsur trias politika memiliki 3 perwakilan di MK yaitu legislatif 3 orang, eksekutif 3 orang dan yudikatif 3 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Diperpanjang hingga tanggal 7 Juni," ujar Zainal.
Dari 8 hakim konstitusi yang sudah ada, semuanya laki-laki. Tradisi di MK, kuota perempuan menjadi pertimbangan khusus.
Baca juga: Jokowi Cari Calon Hakim MK, Ini Syaratnya! |
Hingga saat ini, Pansel ala Jokowi dinilai paling transparan dalam mencari calon hakim konstiusi. Pansel terbuka dan diikuti oleh semua kalangan. Hasilnya, Presiden memilih I Dewa Gede Palguna menggantikan Hamzan Zoelva dan Saldi Isra menggantikan Patrialis Akbar.
Berbeda dengan MA yang menyeleksi kandidat dari unsur internal, tidak memberikan kesempatan masyarakat luas. (asp/dkp)











































