Menurut KPK, surat dari Bamsoet telah diterima. Dalam surat itu, Bamsoet memiliki beberapa kegiatan hari ini seperti membuka acara pasar murah atau bazaar di DPR, dilanjutkan menjadi narasumber, dan terakhir menghadiri suatu acara buka puasa bersama.
"Apakah alasan-alasan seperti menghadiri atau membuka bazaar tersebut atau menjadi narasumber dapat menjadi alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik. Jadi kita akan lihat apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi seharusnya wajib dihadiri karena itu kewajiban hukum. Ini yang saya kira penting, yang kami harapkan pihak-pihak yang kita panggil itu bisa memberikan contoh," kata Febri.
"Tadi saya tanya ke penyidik, tentu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau penjadwalan ulang. Tapi kapan penjadwalan ulangnya, akan kita update lagi," imbuh Febri.
Untuk hari ini, selain Bamsoet, ada sejumlah anggota DPR--baik yang masih aktif atau yang sudah mantan--memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam Wiranu, Arif Wibowo, dan Rindoko Dahono. Dari sekian nama itu, hanya Bamsoet yang absen. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masaung dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP.
"Dari pemeriksaan tadi itu kami klarifikasi terkait dengan aliran dana. Ada juga yang kita klarifikasi proses pembahasan DPR pada saat itu yaitu proses penganggaran. Beberapa fakta persidangan juga kita tanyakan, karena ada sejumlah saksi yang mengatakan pihak-pihak tertentu di DPR menerima aliran dana terkait e-KTP, itu tentu kita klarifikasi," ucap Febri. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini