Anies Bersyukur Gugatan Pidato 'Pribumi' Ditolak Hakim

Anies Bersyukur Gugatan Pidato 'Pribumi' Ditolak Hakim

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur gugatan mengenai pidatonya yang mencantumkan kata 'pribumi' ditolak oleh majelis hakim. Anies menghormati putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah saya bersyukur dan mari kita semua jalankan ini dengan dingin, dengan tenang, dan saya hormati keputusan pengadilan," kata Anies di sela kegiatannya di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Senin (4/6/2018).


Sebelumnya sidang pembacaan putusan gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut majelis hakim, gugatan tersebut bukanlah termasuk ranah perdata sehingga ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang, sebelum majelis hakim mendalami ada tidaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak, maka oleh karena tidak ada hubungan penggugat dan tergugat yaitu hubungan pribadi. Menimbang bahwa perbuatan perdata ini bukan hubungan pribadi," ujar ketua majelis hakim Tafsir Sembiring saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin.

Pidato Anies tersebut dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2017. Saat itu dalam pidatonya, ada kata 'pribumi' yang diucapkan Anies. Kata itulah yang kemudian dianggap penggugat sebagai bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut penggalan pidato Anies:


Dulu semua kita pribumi dan dikalahkan, kini telah merdeka, kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura. 'etek se atellor ajam se ngeremme', itik yang bertelur ayam yang mengerami, kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan. Kita yang bekerja keras untuk mengusir kolonialisme. Kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di ibu kota ini.

"Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan. Maka tergugat dinyatakan pihak yang dikalahkan," ujar hakim. (fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads