Jaksa Siap Jerat 4 Tersangka 1 Ton Sabu dengan Hukuman Mati

Jaksa Siap Jerat 4 Tersangka 1 Ton Sabu dengan Hukuman Mati

Agus Siswanto - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 15:19 WIB
Empat tersangka kasus sabu 1 ton siap dilimpahkan ke pengadiilan (Agus/detikcom)
Batam - Penyidikan keempat berkas tersangka ini telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya pihak penyidik BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya yang ditangani oleh tim Kejaksaan Batam.

Keempat tersangka itu adalah Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52). Semuanya adalah WN Taiwan.

Penyerahan 4 tersangka dan barang bukti berupa kapal Sun Rise Glory dilaksanakan di Dermaga Fasarkhan Mentigi Tanjung Uban,Kepulauan Riau. Acara penyerahan langsung dipimpin oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI yaitu Dedy Siswadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kempat terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati," kata Dedy di lokasi, Senin (4/6/2018).

Diperkirakan minggu depan akan segera digelar persidangan keempat pelaku. Untuk dakwaan keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU Narkotika.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BNN, Ketua DPR, Ketua DPD, Menteri Kesehatan, Kabareskrim Polri, memimpin pemusnahan sabu itu tersebut di silang Monas, Jakarta Pusat pada Mei 2018 (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads