Diduga Korupsi, Ketua DPRD Medan Harus Mundur

Diduga Korupsi, Ketua DPRD Medan Harus Mundur

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 01:06 WIB
Medan - Kasus penyimpangan Perubahan APBD Medan tahun 2005 senilai Rp 10,2 miliar terus bergulir di ibukota Sumatera Utara ini. Kini giliran mahasiswa yang mintaagar Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra untuk mengundurkan diri. Desakan agar mengundurkan diri itu datang dari Forum Kota Mahasiswa Medan (Forkot MM)."Bagaimana bisa terjadi begitu cepat proses pendahuluan yang berlangsung antara Januari hingga Maret sebesar Rp 10,2 miliar, jika tidak ada selingkuh politik," ujar Tumanggor, kepada wartawan di Medan, Senin (18/7/2005).Sebelumnya pada Senin siang Tumanggor juga memimpin aksi puluhan mahasiswa di kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, dengan tuntutan senada. Tumanggor menyatakan penyimpangan ini merupakan bukti nyata telah terjadi selingkuh politik antara Ketua DPRD Medan dengan Pemko Medan. Maka dari itu Forkot mendesak BPK untuk segera mengaudit keuangan Pemko Medan dan DPRD Medan. Kasus ini juga dinilai lebih dari cukup bagi Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra yang anggota Fraksi Golkar ini untuk mengundurkan diri dari jabatannya sekarang sebab telah melakukan pembohongan kepada publik. "Ketua DPRD Medan melakukan keputusan yang sesuka hati dan melanggar prosedur yakni UU Nomor 17/2003 dan Keputusan Nomor 9 tentang Tatib DPRD Medan," ujar Tumanggor.Seperti diberitakan, kasus ini dimulai ketika Walikota Medan pada masa itu Abdillah, mengajukan usulan pendahuluan Perubahan APBD. Dalam usulan itu dinyatakan, ada kebutuhan mendesak belanja modal pembelian mobil ketua DPRD, walikota, wakil walikota dan pimpinan-pimpinan komisi DPRD Medan senilai Rp 5,6 miliar. Selain itu untuk keagamaan, berupa bantuan untuk rehab rumah ibadah, bilal jenazah, penggali kubur, pembinaan olahraga yang total keseluruhannya Rp 10,2 miliar. Masalahnya pengajuan PAPBD pada tanggal 29 Maret 2005 itu tidak melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan UU Keuangan Negara, serta tidak melibatkan wakil ketua dan anggota DPRD Medan. Hanya lewat persetujuan Ketua DPRD Medan, Syahdansyah Putra. (ddn/)


Berita Terkait