Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Agun enggan bicara banyak. Anggota Komisi III DPR itu mengaku menghormati hukum sehingga tidak mau membeberkan apa saja substansi pemeriksaan terhadapnya, termasuk ketika ditanya soal 'nyanyian' Irvanto.
"Ya dengarkan saja nanti keterangan saya di bawah sumpah di meja pengadilan. Ya lihat nanti di meja pengadilan," ucap Agun di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengaku akan selalu memenuhi panggilan KPK demi tuntasnya perkara korupsi itu. "Buat saya, nggak akan capek bolak balik dipanggil, nggak akan--istilah--lelah, pada akhirnya ini akan selesai," sambung Agun.
Selain Agun, ada mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng yang juga selesai diperiksa. Mekeng mengaku hanya ditanyai penyidik tentang tugasnya sebagai Ketua Banggar DPR.
"Cuma tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Badan Anggaran, Komisi II apa, itu aja," ucapnya.
Soal Irvanto dan tersangka lainnya yaitu Made Oka Masaung, Mekeng mengaku tak mengenalnya. Selain itu, bagi Mekeng, urusan Komisi II dan Banggar DPR ketika proyek e-KTP bergulir tidak ada yang masalah.
"Nggak ada (arahan dari pimpinan DPR soal proyek e-KTP), semua normal-normal saja," sebutnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Irvanto menyebut Agun menerima USD 1,5 juta yang terdiri dari 2 pemberian yaitu USD 500 ribu dan USD 1 juta. Sedangkan, untuk Mekeng, Irvanto mengaku memberikan USD 1 juta. (dhn/dhn)











































