Pekanbaru Dibanjiri Daging Potong Ilegal
Senin, 18 Jul 2005 23:16 WIB
Pekanbaru - Diperkirakan sejak lima bulan terakhir, daging potong ilegal membanjiri di sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru, Riau. Setiap harinya disinyalir sebanyak satu ton daging potong ilegal berasal dari rumah potong liar turut beredar di pasar tradisional bersama daging potong resmi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Pekanbaru.Peredaran daging potong illegal itu dibenarkan Kepala RPH Pekanbaru, M Firdaus, Senin (18/07/2005) saat dihubungi detikcom. Menurutnya, peredaran dagingpotong ilegal ini sudah tahap meresahkan warga. Sebab, daging yang berasal dari rumah potong liar itu, tidak dijamin kesehatannya, serta kepastian halal tidaknya potongannya. "Dari razia petugas yang ada dilapangan, pada pekan lalu kita berhasil menemukan 1,8 ton daging yang siap diedarkan dari dua rumah potong liar. Rumah potong itu berada di pinggiran kota Pekanbaru," kata Firdaus.Disamping itu maraknya rumah potong liar juga merugikan pemerintah karena kehilangan sumber retribusi. Menurut Firdaus, kehilangan retribusi yang dimaksud adalah, setiap satu ekor sapi yang dipotong di RPH dikenakan retribusi Rp 34.000. Dalam sehari, minimal RPH memotong sapi dan kerbau sebanyak 35 - 40 ekor dengan berat total mencapai delapan ton. Daging potong itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Pekanbaru."Dengan adannya RPH liar ini, selain tidak menjamin kesehatan daging, dalam lima bulan terakhir ini pemerintah daerah sudah dirugikan dari penarikanretribusi mencapai ratusan juta rupiah," katanya.Firdaus menjelaskan, selama ini kebutuhan daging di Pekanbaru sebagian besar dipasok dari Lampung. Prosedur resmi yang diterapkan, setiap orang yang akanmemperdagangkan daging wajib mendaftarkan hewan potongnya ke RPH yang telah memiliki lisensi dari pemerintah daerah.Selanjutnya, kata Firdaus, pemotongan hewan itu dilakukan sesuai urutan. Biasanya, paling lama tiga hari setelah didaftarkan pemilik hewan akan memperoleh daging siap jual. "Selama ini RPH hanya bertanggung jawab terhadap daging yang beredar di pasartradisional. Sementara pasar swalayan tidak mendapat pantauan resmi dari pemerintah daerah," katanya.Firdaus mengakui, dengan tidak adanya pantau daging di sejumah pasar swalayan, hal ini sering disalahgunakan. Itu sebabnya, Riau tergolong rawan terhadap peredaran daging potong ilegal, maupun daging impor ilegal. Temuan terakhir beberapa waktu lalu, terdapat 3,5 ton daging impor ilegal di Rumbai, Pekanbaru. "Kita berharap pemerintah dalam hal ini khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus memantau kondisi pasar termasuk pasar swalayan dan hypermarketyang mulai marak berdiri di Pekanbaru. Bila tidak, bukan tidak mungkin disana akan ada peredaran daging ilegal," katanya.
(ddn/)











































