"Ya nanti sehabis lebaran (dipanggil sebagai ahli)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Adi menerangkan pihaknya terus melakukan diskusi dengan sejumlah ahli agama berkenaan dengan kasus Amien Rais tersebut. Pendapat keagamaan dari ahli, menurut Adi, sangat dibutuhkan agar tidak salah dalam memahami pernyataan Amien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi juga sebelumnya menjelaskan sebagian ahli agama yang sempat ditemui menyampaikan pandangan bahwa ucapan Amien itu keliru. Namun keterangan mereka tak ingin dituangkan dalam Berita Acara Pemerikaaan (BAP).
"Saya masih berusaha untuk menggali menanyakan. Memang saya sudah ketemu dengan bebrapa orang-orang yamg menurut saya mempunyai kedalaman ilmu soal agama Islam. Ketika kita tanyakan, mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita ini kan, harapkan apakah bapak berkenan untuk kita ambil keterangan, dia bilang jangan saya. Mungkin bisa cari yang lain," papar Adi di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5).
Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini. Pasalnya, pernyataan Amien Rais itu disampaikan dalam kegiatan keagamaan.
"Jadi yang kayak gini-gini harus hati-hati. Jangan sampai kita salah. Apalagi ini sensitif sekali. Dia sampaikan saat kegiatan agama, di dalam tempat agama juga. Itu yang harus kita hati-hati dalam penanganan," imbuh dia.
Amien Rais sebelumnya dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Amien dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.