Polisi Minta Keterangan MUI di Kasus 'Partai Setan' Usai Lebaran

Polisi Minta Keterangan MUI di Kasus 'Partai Setan' Usai Lebaran

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 13:27 WIB
Foto: Uje Hartono/detikcom
Jakarta - Polisi akan meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam kasus Amien Rais soal penyataannya yang mendikotomikan 'partai setan' dan 'partai Allah'. MUI akan dipanggil sebagai ahli setelah lebaran.

"Ya nanti sehabis lebaran (dipanggil sebagai ahli)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Adi menerangkan pihaknya terus melakukan diskusi dengan sejumlah ahli agama berkenaan dengan kasus Amien Rais tersebut. Pendapat keagamaan dari ahli, menurut Adi, sangat dibutuhkan agar tidak salah dalam memahami pernyataan Amien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, kalau Amien Rais, saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana, karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat itu bagaimana. Jangan sampai salah," ujar dia.


Adi juga sebelumnya menjelaskan sebagian ahli agama yang sempat ditemui menyampaikan pandangan bahwa ucapan Amien itu keliru. Namun keterangan mereka tak ingin dituangkan dalam Berita Acara Pemerikaaan (BAP).

"Saya masih berusaha untuk menggali menanyakan. Memang saya sudah ketemu dengan bebrapa orang-orang yamg menurut saya mempunyai kedalaman ilmu soal agama Islam. Ketika kita tanyakan, mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita ini kan, harapkan apakah bapak berkenan untuk kita ambil keterangan, dia bilang jangan saya. Mungkin bisa cari yang lain," papar Adi di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5).

Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini. Pasalnya, pernyataan Amien Rais itu disampaikan dalam kegiatan keagamaan.

"Jadi yang kayak gini-gini harus hati-hati. Jangan sampai kita salah. Apalagi ini sensitif sekali. Dia sampaikan saat kegiatan agama, di dalam tempat agama juga. Itu yang harus kita hati-hati dalam penanganan," imbuh dia.

Amien Rais sebelumnya dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Amien dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads