"Menimbang, sebelum majelis hakim mendalami ada tidaknya ucapan tersebut atau apakah perbuatan melawan hukum atau tidak, maka oleh karena tidak ada hubungan penggugat dan tergugat yaitu hubungan pribadi. Menimbang bahwa perbuatan perdata ini bukan hubungan pribadi," ujar ketua majelis hakim Tafsir Sembiring saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2018).
Pidato Anies tersebut dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2017. Saat itu dalam pidatonya, ada kata 'pribumi' yang diucapkan Anies. Kata itulah yang kemudian dianggap penggugat sebagai bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut penggalan pidato Anies:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan. Maka tergugat dinyatakan pihak yang dikalahkan," ujar hakim.
Gugatan itu diajukan oleh tim advokasi anti diskriminasi ras dan etnis (Taktis) yang menilai pidato Anies melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam gugatan, Anies diminta menyampaikan permintaan maaf melalui media online dan elektronik selama 7 hari. Penggugat menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum.
(fai/dhn)