Rusadi Kantaprawira Ditahan KPK
Senin, 18 Jul 2005 20:42 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa dari pukul 13.00 WIB anggota KPU yang merupakan Ketua Pengadaan Tinta, Rusadi Kantaprawira, resmi dijadikan tersangka oleh tim penyidik KPK dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rusadi enggan berkomentar. "Silakan tanya pengacara saya," katanya ketika menuruni tangga di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2005).Rusadi langsung dibawa dari KPK menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan KPK nopol B 2040 BQ sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti awal yang cukup kuat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tinta pemilu.Pengadaan tinta pemilu tersebut dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan pemerintah yang diatur dalam Keppres No 80/2003. Rusadi, lanjut Tumpak, melanggar Keppres dengan penunjukaan langsung pemenang tender, permintaan pembebasan bea masuk terhadap tinta impor, dan menyamakan harga tinta lokal dengan tinta impor. "Dari total kontrak sebesar Rp 30 miliar, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8 miliar. Tapi mengenai hitungan pastinya kami akan berkonsultasi dengan BPK," kata Tumpak.Rusadi dikenakan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan Rusadi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari. KPK baru menyita dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengadaan tinta sebagai barang bukti.Sementara itu, Kuasa Hukum Rusadi, Utomo Karim menjelaskan bahwa kliennya ditahan karena KPK menyatakan telah menemukan bukti awal yang cukup kuat dari penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengadaan tinta pemilu.Namun pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan karena selama ini Rusadi bersikap koperatif. Dia yakin Rusadi tidak akan menghilangan barang bukti.
(ddn/)











































