Hamdani Amin Akui Berikan Uang Rp 100 juta pada Mulyana
Senin, 18 Jul 2005 19:24 WIB
Jakarta -
Persidangan kasus penyuapan auditor BPK Khairiansyah oleh Anggota KPU Mulyana W. Kusumah terus berlanjut. Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengaku memberikan dana Rp 100 juta kepada anggota KPU Mulyana W. Kusumah atas perintah PLH Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Namun ia mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut. "Tidak disebutkan untuk apa uang itu. Sussongko memerintahkan utuk memberikan langsung kepada Mulyana," ujar Hamdani dalam persidangan kasus dugaan suap anggota KPU Mulyana W. Kusumah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2005). Sumber dana Rp 100 juta dalam bentuk travel cek Bank Mandiri itu, menurut Hamdani, berasal dari sumbangan rekanan KPU. "Yang saya kelola atas perintah ketua KPU," katanya. Dana itu, yang ia sebut dana taktis, disimpan di brangkas ruangan Hamdani di lantai empat Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat. Hamdani menjelaskan bahwa dana taktis, yang dikumpulkan dari rekanan KPU itu, bentuknya ada yang dalam dollar AS, rupiah, dan travel cek. "Dalam bentuk dollar jumlahnya ada US $1.538.055, dalam rupiah ada Rp 4.877.977.000, dan dalam travel cek ada Rp 630 juta, disumbang ke Pak Mulyana Rp 100 juta, jadi sisanya Rp 530 juta," ujarnya.Hamdani menjelaskan, sambil melihat buku catatan yang dibawanya. "Penyumbang dalam bentuk dollar AS ada enam rekanan, bentuk rupiah ada sembilan rekanan, dan dalam bentuk travel cek satu, jadi jumlah rekanan ada 16," jelasnya.Penyumbang terbesar dana taktis adalah PT. Kertas Leces dan PT. Asuransi Bumiputera Muda, yang masing-masing menyerahkan US$ 500.000. Menurut Hamdani, penggunaan dana taktis ini harus dilakukan atas persetujuan Ketua KPU. Namun saat ditanya majelis hakim yag diketuai Masruddin Chaniago, apakah Rp 100 juta yang ia keluarkan diketahui oleh Ketua KPU, ia mejawab, "Saya tidak tahu. Setahu saya, kalo ada dari perintah dari PLH Sekjen mutlak harus ada perintah dari ketua," kata Hamdani. Saat ditanya majelis hakim apakah sebelum ada audit investigatif ia pernah diperintah menggunakan dana taktis untuk diberikan kepada BPK, Hamdani menjawab. "Pernah ada perintah dari Pak Ketua, waktu itu saya serahkan dana itu ke wakil saya (Wakil Kepala Biro Keuangan KPU Muh. Dentjik), tapi apa diberikan ke BPK atau tidak, saya tidak tahu," jawabnya.Ditanya lagi, apakah semua dana yang diberikan kepada BPK selama audit investigatif berlangsung berasal dari dana taktis, Hamdani menjawab singkat. "Iya." Sidang kesaksian Hamdai tadi berlangsung singkat, sekitar satu jam dari pukul 14.00 WIB hingga 14.50 WIB. Baik JPU yang dipimpin Catarina Mulyana maupun tim kuasa hukum Mulyana W. Kusumah yang dipimpin Shirra Prayuna tidak mengajukan pertanyaan banyak. Bahkan saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Mulyana untuk mengajukan pertanyaan kepada Hamdani, Mulyana menjawab singkat. "Sudah cukup yang Mulia," katanya.Persidangan kasus dugaan suap anggota KPU Mulyana W. Kusumah akan dilanjutkan Senin tanggal 25 Juli 2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi.
(ddn/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































