IA dan MF ditetapkan sebagai tersangka terkait tawuran saat sahur on the road (SOTR) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedua pelaku juga mengacungkan celurit saat polisi melerai tawuran.
"Sudah (tersangka), sudah ditahan," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu, Senin (4/6/2018).
IA dan MF ditangkap saat terlibat tawuran pada Minggu (3/6). Polisi menyita 3 celurit sebagai barang bukti. Kedua pelaku dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan polisi saat melihat bentrokan peserta SOTR di Jl Medan Merdeka Barat. Kedua pelaku mengeluarkan celurit saat tawuran.
"Tim Jatanras melerai, namun kedua remaja tersebut melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit," sambung Roma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)