Pelesetkan Pancasila di FB, Nelayan Buton Ditangkap

Pelesetkan Pancasila di FB, Nelayan Buton Ditangkap

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 09:50 WIB
Foto: Abdul Jafir (tengah) dan tim Polres Baubau dan Buton/dok. Polda Sultra
Kendari - Polisi menangkap seorang nelayan bernama Abdul Jafir alias La Aco atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan lambang negara. Jafir ditangkap karena mengunggah pelesetan Pancasila di akun Facebooknya.

"Minggu(3/6) Polres Baubau mendapatkan laporan tentang sebuah akun di Facebook yang memposting tentang Sila Pancasila dengan kata-kata 'PANCASILA.....5.. Kebohongan bagi seluruh masyarakat Bau Bau'," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart dalam keterangannya, Senin (4/6/2018).


Warga Dusun Hone, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton itu ditangkap pada Minggu (3/6) pukul 21.30 Wita. Harry menambahkan Jafir menggunakan akun Facebook atas nama Acho Ichalo dan mengunggah pelesetan Pancasila itu di Grup Diskusi Mencari Walikota Baubau 2018-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana dengan postingannya tersebut telah membuat resah masyarakat Kota Bau-Bau. Sehingga Polres Bau Bau bekerja sama dengan Polres Buton mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," imbuh Harry.


Saat ini, Jafir telah berada di Mapolres Baubau untuk diperiksa lebih lanjut. Dia diancam pidana pelanggaran UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. (ams/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads