"Minggu(3/6) Polres Baubau mendapatkan laporan tentang sebuah akun di Facebook yang memposting tentang Sila Pancasila dengan kata-kata 'PANCASILA.....5.. Kebohongan bagi seluruh masyarakat Bau Bau'," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart dalam keterangannya, Senin (4/6/2018).
Warga Dusun Hone, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton itu ditangkap pada Minggu (3/6) pukul 21.30 Wita. Harry menambahkan Jafir menggunakan akun Facebook atas nama Acho Ichalo dan mengunggah pelesetan Pancasila itu di Grup Diskusi Mencari Walikota Baubau 2018-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Jafir telah berada di Mapolres Baubau untuk diperiksa lebih lanjut. Dia diancam pidana pelanggaran UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. (ams/imk)