Timtas Tipikor Minta Izin SBY Panggil 4 Anggota DPR
Senin, 18 Jul 2005 18:14 WIB
Jakarta - Tak mempan memanggil dengan izin Ketua DPR, Timtas Tipikor akhirnya meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dapat memeriksa 4 anggota DPR. Para anggota dewan ini akan diminta keterangannya dalam kasus penyalahgunan Dana Abadi Umat (DAU)."Kemarin kan kita panggil dengan seizin ketua DPR. Menurut UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susduk, pemanggilan harus mendapat izin presiden. Maka kami akan mengajukan izin kepada beliau," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan sebelum bertemu dengan Presiden SBY di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin sore (18/7/2005).Menurut informasi yang berkembang, keempat wakil rakyat yang akan diperiksa itu adalah Taufikurrahman Saleh (PKB), Lukman Hakim Saefuddin (PPP), Anwar Arifin (Golkar), dan Heri Akhmadi (PDIP).Hendarman berharap, dengan adanya izin tertulis dari presiden, maka proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang mantan anggota Komisi VI, tidak lagi bermasalah. Sehingga target penyelesaian berkas pemeriksaan dalam satu bulan ke depan dapat terpenuhi dan proses hukum segera dapat dilaksanakan.Bank MandiriMenyinggung perkembangan kasus Bank Mandiri dengan tersangka ECW Neloe, Hendarman menyatakan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan 2 bulan ke depan. Saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan proses penyusunan berkas perkara. Dan selanjutnya, satu bulan berikutnya digunakan untuk penyusunan surat dakwaan."Yang akan kita ajukan nanti keterkaitan dalam kasus PT Citra Graha Nusantara, tidak dengan yang lain Kan kasusnya banyak. Kalau semuanya, tidak bisa selesai dalam satu dua hari ini," katanya.Soal tersangka baru, ia memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun Hendarman belum mau membuka siapa calon tersangka baru ini. "Tersangka baru ada, saksi baru ada. Nantilah saya sampikan setelah selesai kasus PT Siak," janjinya.
(jon/)











































