Kejagung: Presiden yang Berhak Tentukan Nasib Ahmadiyah

Kejagung: Presiden yang Berhak Tentukan Nasib Ahmadiyah

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 18:06 WIB
Jakarta - Perlu dilarang tidaknya Jemaat Ahmadiyah telah digodok Kejaksaan Agung. Hasilnya sudah ada. Namun, rekomendasi itu bersifat rahasia dan akan disampaikan langsung ke Presiden SBY. Presidenlah yang akan menentukan perlu tidaknya Ahmadiyah dilarang.Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo menyatakan, pro kontra pelarangan Jemaat Ahmadiyah itu dibahas dalam rapat tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem)."Kalau memang rekomendasi aliran itu akan dilarang tentu akan disampaikan kepada pemerintah. Kalau rekomendasi bisa dipertanggungjawabkan juga akan segera disampaikan ke pemerintah," kata Soehandoyo di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2005).Kejaksaan di wilayah akan mengambil langkah preventif berupa mengamankan agar Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan sambil keputusan tersebut keluar.Kepala Sub Direktorat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem) Sution Usman Adji menambahkan, Kejagung hanya sebatas mengawasi dan tidak memiliki kewenangan untuk melarang Ahmadiyah."Hasil rapat sudah disimpulkan tetapi sifatnya masih rahasia. Kita akan sampaikan ke Jaksa Agung. Tidak etis menyampaikannya ke masyarakat," ujar Sution.Tim Pakem Nasional yang terdiri dari kepolisian, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional telah menggelar rapat sebanyak empat kali. Salah satunya, rapat pada Mei 2005 yang juga membahas masalah Ahmadiyah.Menurut Sution, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang berhak melarang suatu aliran adalah presiden. "Kejaksaan Agung hanya mengawasi," ujarnya. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini