"Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut. Padahal jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).
Kedelapan pelaku pungli tersebut berinisial NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), dan MM (39). Mereka ditangkap dalam operasi yang sudah digelar selama 3 hari dari 1-3 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu," ucap Lukman.
Barang bukti yang disita di antaranya ialah uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi 78 lembar, dan karcis parkir 130 lembar. Para pelaku disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Saat ini mereka ditahan di Polsek Tanah Abang.
"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan pungutan liar atau pemerasan," tutur Lukman. (jbr/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini