8 Pelaku Pungli Berkedok Retribusi di Dekat Thamrin City Ditangkap

8 Pelaku Pungli Berkedok Retribusi di Dekat Thamrin City Ditangkap

Rina Atriana, Sahaya Anisa - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 01:04 WIB
8 pelaku pungli di dekat Thamrin City ditangkap polisi (Foto: Dok. Polsek Tanah Abang)
Jakarta - Aparat Polsek Tanah Abang menangkap 8 pria yang kerap melakukan pungutan liar di sekitar mal Thamrin City. Para pelaku kerap meminta uang parkir dengan cara memaksa.

"Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut. Padahal jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).


Kedelapan pelaku pungli tersebut berinisial NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), dan MM (39). Mereka ditangkap dalam operasi yang sudah digelar selama 3 hari dari 1-3 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan di sekitar Thamrin City ada 2 lokasi yang dipakai pelaku untuk pungli dengan modus biaya retribusi. Para pelaku meminta uang retribusi dari pengemudi truk, pikap, maupun mobil boks. Mereka juga meminta uang parkir kepada pengemudi mobil pribadi.

"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu," ucap Lukman.


Barang bukti yang disita di antaranya ialah uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi 78 lembar, dan karcis parkir 130 lembar. Para pelaku disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Saat ini mereka ditahan di Polsek Tanah Abang.

"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan pungutan liar atau pemerasan," tutur Lukman. (jbr/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads