Ketua MA:
Alzier Tidak Dapat Dilantik
Senin, 18 Jul 2005 18:02 WIB
Jakarta - Keinginan DPRD Lampung melantik kembali Alzier Dianis Thabranie bakal kandas di tengah jalan. Berdasarkan putusan perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) Reg.No.437 K/TUN/2004 dengan jelas disebutkan Alzier tidak dapat dilantik. Isi putusan kasasi itu adalah menimbang, karena berubahnya keadaan lapangan yang terjadi yaitu telah terjadi pemilihan ulang oleh DPRD sehingga telah diangkat gubernur dan wakil gubernur sekarang sehingga tidak memungkinkan pasangan gubernur dan wakil gubernur lainnya untuk menduduki jabatan aqua.Hal itu dijelaskan Ketua MA Bagir Manan saat ditemui wartawan di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/7/2004).Berikut petikan wawancara dengan Bagir Manan terkait kasus ini:Bagaimana pendapat anda mengenai fatwa yang diminta Mendagri terkait dikabulkannya putusan kasasi Alzier?Alzier kan menggugat pemerintah. Isi gugatannya bermacam-macam termasuk minta dilantik. Oleh majelis kasasi yang dikabulkan hanyalah yang menyangkut mewajibkan Mendagri mencabut SK-nya. Tapi gugatan yang lain yaitu untuk dilantik menjadi gubernur ditolak.Mengapa ditolak?Karena dalam keadaan teknis hukum sudah keadaan hukum yang baru, sehingga tidak meneruskan lagi diadakan keadaan hukum lama itu. Keadaan hukum baru itu adalah DPRD sendiri telah memilih gubernur baru. Berarti DPRD sendiri sudah menganulir keputusan itu. Memang secara prosedural surat itu dulu keliru, sehingga perlu dicabut oleh Mendagri sekarang. Tetapi itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa DPRD sendiri sudah meniadakan keputusannya sendiri dengan memilih calon gubernur baru. Sudah jelas sekali dalam pertimbangan hukum dinyatakan bahwa dia (Alzier) tidak dapat dilantik.Bagaimana tanggapan Anda mengenai DPRD Lampung yang tidak mengakui Gubernur Sjachroedin ZP?Dalam UU tidak ada kaidah hukum bahwa DPRD tidak mengakui itu. Yang ada dalam UU bahwa DPRD dapat memberhentikan gubernur, bupati atau walikota. Pemberhentian itu karena tiga hal, yaitu habis masa jabatannya, meninggal, dan diberhentikan.Diberhentikan pun ada alasan-alasannya. Misalnya, melanggar aturan dan hukum, tidak cakap dan sebagainya. Misalnya, DPRD mengusulkan diberhentikan maka harus menyampaikan ke MA. MA yang menentukan, apakah benar gubernur itu sudah melanggar aturan atau hukum. Kalau MA belum memutuskan itu melanggar, maka gubernur itu tidak bisa diberhentikan. Jadi tidak semudah yang dilakukan oleh DPRD Lampung itu. Itu tidak sesuai dengan UU.Kapan MA memberikan fatwa terkait soal ini?Itu dipelajari dulu. Bisa saja MA tidak mengeluarkan fatwa, tidak selalu orang-orang yang meminta fatwa itu dikabulkan dan tidak ada yang bisa memaksa MA untuk mengeluarkan fatwa. Apakah fatwa dapat menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini?Taati saja keputusan hukumnya. Kalau tidak puas dengan keputusan hukum itu masih ada langkah hukum lainnya. Bagaimana DPRD bisa membatalkan gubernur sekarang, yang memilih gubernur sekarang kan DPRD. Fatwa juga tidak bisa mengubah keputusan hakim. Tidak mungkin fatwa bisa menggeser keputusan hakim.
(umi/)











































