Penyimpangan PAPBD Medan Rp 10,2 Miliar Dilaporkan ke KPK
Senin, 18 Jul 2005 17:24 WIB
Medan - Belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumatera Utara yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Sumatera Utara (MSSU), akhirnya melaporkan penyimpangan Perubahan APBD Kota Medan tahun 2005 senilai Rp 10,2 miliar yang melibatkan Abdillah, mantan Walikota Medan yang kembali terpilih, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta."Kita meminta KPK untuk memanggil Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, dan pihak-pihak lain yang terkait agar dimintai keterangannya dalam pengajuan Perubahan APBD Kota Medan tahun 2005 sebagai langkah awal penyidikan penyimpangan tersebut," kata Elfenda Ananda, Koordiantor Fitra Sumut kepada wartawan, Senin (18/7/2005) di kantornya Jalan Arif Rahman Hakim, Medan.Elfenda yang berbicara mewakili lembaga lainnya seperti Kontras-SU, LAPK (Lembaga Advokasi & Perlindungan Konsumen), BITRA Indonesia, LBH-Medan dan Elsaka, lebih lanjut menyatakan, kasus ini dilaporkan karena penggunaan dana itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Persoalannnya dimulai ketika Walikota Medan pada masa itu, Abdillah, mengajukan usulan pendahuluan Perubahan APBD. Dalam usulan itu dinyatakan, ada kebutuhan mendesak belanja modal pembelian mobil ketua DPRD, walikota, wakil walikota dan pimpinan-pimpinan komisi DPRD Medan senilai Rp 5,6 miliar.Selain itu untuk keagamaan, berupa bantuan untuk rehab rumah ibadah, bilal jenazah, penggali kubur, pembinaan olahraga yang total keseluruhannya Rp 10,2 miliar.MSSU melihat usulan pada tanggal 29 Maret 2005 yang menjadi dasar pendahuluan PAPBD itu sangat jauh dari apa yang dimaksud dengan darurat seperti dalam UU Keuangan Negara."Pada pasal 28 ayat 4 dinyatakan dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," kata Elfenda Ananda.Disebutkan, pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa harus ada suatu keadaan yang darurat sehingga dibenarkan membuat suatu usulan pendahuluan perubahan. Namun dalam kasus Rp 10,2 miliar ini, alasan tersebut dinilai tidak darurat sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut.Tambahan pula pengajuan PAPBD itu tidak melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan UU, karena tidak melibatkan wakil ketua dan anggota DPRD Medan. Hanya lewat persetujuan Ketua DPRD Medan, Syahdan Syahputra.Sebab itu laporannya yang diteriman KPK pada 14 Juli 2005 lalu, dengan register No 698/PM-L/PIPM/KPK/2005, MSSU meminta KPK melakukan penyidikan terhadap penyimpangan ini, kemudian memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal.Selain itu, KPK juga diminta memberikan perhatian dan prioritas terhadap banyaknya praktek korupsi di DPRD Kota Medan yang sampai saat ini tidak ada satu pun pelaku korupsi yang sampai ke pengadilan.
(nrl/)











































