Sidang Pemeriksaan Saksi Tambahan Kasus Corby Hadirkan 3 Saksi

Sidang Pemeriksaan Saksi Tambahan Kasus Corby Hadirkan 3 Saksi

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 17:09 WIB
denpasar - Gadis cantik asal Australia yang menjadi terpidana 20 tahun kasus narkoba Schapelle Leigh Corby, 27 tahun, Rabu lusa (20/7/ 2005) akan mengikuti persidangan di tingkat banding. Tiga orang saksi tambahan akan dihadirkan dalam persdiangan yang akan digelar di PN Denpasar tersebut.Tiga orang tersebut adalah Guru Besar UI Prof Dr Indrianto Seno Aji, Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto dan seorang polisi Australia yang masih dirahasiakan identitasnya. "Mereka akan hadir dalam persidangan hari Rabu," kata kuasa hukum Corby, Hotman Paris Hutapea, di ruang rapat Gedung Bank Mandiri, Jalan Udayana Denpasar, Bali, Senin (18/7/2005).Hotman mengaku kesulitan mendatangkan saksi-saksi kunci yang masih dalam tahanan Australia karena tidak mendapat izin dari pemerintah Australia. Saksi yang diharapkan datang dan sulit dihadirkan adalah Paul, Veri A, Roni Veganza, dan Veri B. Veri B ditangkap di Bandara Sydney dan sekarang di tahanan Sydney karena menyelundupkan narkoba ke tas penumpang lain. "Kendalanya saat ini pemerintah Australia meminta surat dari pemerintah Indonesia," tambahnya. Hotma menilai pemerintah Australia lebih mementingkan menjaga hubunga baik dengan pemerintah Indonesia dibandingkan dengan membela Corby. "Pemerintah Australia juga tidak ingin borok dalam negeri terungkap," katanya.Kuasa hukum Corby menurut rencana juga akan menghadirkan 2 wartawan Australia, yaitu David King dari AAP dan Lis Kennedy, wartawan Herald Sydney Morning . Mereka bedua mengetahui adanya kekotoran di Bandara Australia. "Mafia terlalu banyak memasukkan narkoba ke tas orang lain dan akhirnya mereka yang tidak berdosa menjadi korban," imbuhnya. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini