Libatkan Kurir BPN
BNI Kota Dibobol Rp 6 Miliar
Senin, 18 Jul 2005 16:33 WIB
Jakarta - BNI kembali dibobol. Kali ini terjadi di BNI Cabang Kota Wilayah XII Jakarta. Akibat pembobolan itu negara dirugikan Rp 6 miliar. Hebatnya, aksi ini melibatkan kurir Badan Pertanahan Nasional (BPN).Saat ini Polda Metro Jaya sudah menahan tiga tersangka, yakni MSDK, GY (Relation Manager BNI Kota) dan GA yang mengaku pejabat BPN Jakarta Timur.Pembobolan BNI diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Syahrul Mamma di Mapolda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (18/7/2005).Kejadian itu bermula ketika RSMN, yang kini buron, menawarkan sebidang tanah kosong dan dokumen-dokumen fiktif kepada MSDK, tersangka utama kasus ini. Selanjutnya, MSDK membuat Akta Permohonan Jual Beli (APJB) dan digunakan untuk mengajukan kredit ke BNI Cabang Kota sebesar Rp 6 miliar.Untuk memudahkan proses pengucuran, MSDK bekerjasama dengan GY. Caranya, GY membuat memo intern yang meyakinkan pimpinan BNI Cabang Kota. GY bekerjasama dengan notaris RE dan GA untuk membuat keterangan dan surat keterangan. Selidik punya selidik, ternyata GA bukan pejabat berwenang di BPN, tetapi hanya seorang kurir.Permohonan kredit akhirnya dikabulkan pada tahun 2000 lalu dengan tiga kali pencairan sejak akhir Desember 2000 hingga tahun 2001. Dari dana Rp 6 miliar tersebut, GY memperoleh Rp 1,05 miliar dan sisanya digunakan MSDK. Kredit itu sejak dikucurkan hingga kini macet.Namun Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan Rp 1,16 miliar dari tersangka MSDK. Sedangkan sisanya raib. Dana yang ditahan tersebut merupakan dana yang diblokir dari rekening untuk pembayaran utang MSDK kepada PT BRE dan kepentingan pribadinya. Rumah dan tanah MSDK yang berada di Jakarta dan Purwokerto saat ini juga disita aparat kepolisian. "Disimpulkan modus operandi yang digunakan oleh MSDK adalah mengajukan persyaratan berupa dokumen fiktif dan agunan milik orang lain untuk mendapatkan kredit. Dana Rp 6 miliar itu belum termasuk bunganya," kata Syahrul.Saat ini MDSK, GY dan GA ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan pasal 49 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.
(umi/)











































