Polisi Akan Turunkan Pemudik yang Naik di Bak Pikap

Polisi Akan Turunkan Pemudik yang Naik di Bak Pikap

Eva Safitri - detikNews
Minggu, 03 Jun 2018 00:27 WIB
Foto ilustrasi: Bak mobil pikap seharusnya untuk mengangkut barang saja (Reuters)
Jakarta - Polisi melarang para pemudik menaiki bagian bak mobil pikap. Jika ketahuan polisi, maka penumpang akan diturunkan dan dialihkan ke kendaraan umum.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan bagian belakang itu tidak patut ditumpangi oleh banyak orang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak boleh, itu nggak boleh, pikap kan mobil barang. Maksimal dua orang, itu pun yang jaga barang, itu pun dia harus pake helm di belakang," ujarnya di gerbang tol Mojokerto, Jawa Tengah, Sabtu (2/6/2018).

Jika ditemukan adanya pemudik yang menggunakan mobil tersebut jelas Royke, polisi harus meminggirkannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan pemudik.



"Kalau ditemukan harus kita imbau untuk minggir, walaupun nggak banyak itu mengancam keselamatan dia, bukan kita larang malah mencelakakan dia, justru kita larang untuk menjaga keselamatannya," ucapnya.

Selanjutnya jelas Royke, penumpang yang menaiki mobil pickup yang telah dimodifikasi akan dialihkan ke kendaraan umum lain.

"Ditegur, ngga boleh dilanjutin, ya pokonya dipinggirin, terus yang dibelakang silakan naik angkutan umum aja," tutupnya. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads