Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan bagian belakang itu tidak patut ditumpangi oleh banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditemukan adanya pemudik yang menggunakan mobil tersebut jelas Royke, polisi harus meminggirkannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan pemudik.
"Kalau ditemukan harus kita imbau untuk minggir, walaupun nggak banyak itu mengancam keselamatan dia, bukan kita larang malah mencelakakan dia, justru kita larang untuk menjaga keselamatannya," ucapnya.
Selanjutnya jelas Royke, penumpang yang menaiki mobil pickup yang telah dimodifikasi akan dialihkan ke kendaraan umum lain.
"Ditegur, ngga boleh dilanjutin, ya pokonya dipinggirin, terus yang dibelakang silakan naik angkutan umum aja," tutupnya. (dnu/dnu)