Menhub Minta Frantinus Tersangka Ancaman Bom Diproses Hukum

Menhub Minta Frantinus Tersangka Ancaman Bom Diproses Hukum

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 02 Jun 2018 17:54 WIB
Suasana pesawat Lion Air yang penumpangnya bercanda membawa bom. (Foto: dok. Istimewa)
Banten - Frantinus Nirigi (26) jadi tersangka karena candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Dia ingin dibebaskan dan kasus ini diselesaikan lewat mediasi. Apa respons Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi?

"Kalau saya, ini kan sudah masuk ke ranah hukum ya, jadi buktikan saja di persidangan. Nanti hakim akan melihat apa yang terjadi," kata Budi saat diwawancarai detikcom di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (2/6/2016).


Budi meminta agar kasus ini diproses hingga ke pengadilan. Dia menegaskan tidak akan ada mediasi agar kasus candaan bom tidak terus berulang. Dia juga tidak ingin Kemenhub dianggap tidak serius melakukan penanganan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frantinus Nirigi (tengah) jadi tersangka dan ditahan karena kasus candaan bom di pesawatFrantinus Nirigi (tengah) jadi tersangka dan ditahan karena kasus candaan bom di pesawat. (Foto: dok. Istimewa)

"Kita kan nggak bisa mengatakan yang ini benar yang ini salah, karena kalau saya eliminasi ini, nanti dipikir saya main-main. Karena kan memang penegakan hukum oleh jaksa dan hakim," ucapnya.

"Saya pikir untuk titik ini tidak ada mediasi, jalani saja dulu. Karena Pak Kapolri juga sepakat seperti itu," ia menegaskan.


Frantinus jadi tersangka dan ditahan karena bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng pada Senin (28/5) di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Kasusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan.

Frantinus dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads