Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono membenarkan adanya pungli tersebut. Saat ini pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita telah menangkap tiga tersangka. Mereka memang sering nyetopin mobil-mobil barang, alasannya retribusi," ujar Lukman saat dimintai konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat menangkap Nurtaman dan Erwan, polisi menyita uang Rp 17 ribu dan 17 kupon. Sedangkan saat menangkap Amat, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 133.500 dan 19 lembar kupon retribusi. Saat melakukan aksinya, mereka meminta 'retribusi' dengan cara paksa.
"Dengan alat kupon kontribusi yang dibuat sendiri dengan cara paksa. Diberi Rp 500 ditolak dan memaksa minta Rp 10 ribu, namun pelapor hanya mampu memberi Rp 5.000," ujar AKBP Lukman terkait penangkapan Amat.
"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang hasil perbuatannya sejumlah Rp 133.500. Selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna pengusutan perkaranya. (rna/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini