Kena 2 Pasal Korupsi, Nazaruddin Diancam 20 Tahun
Senin, 18 Jul 2005 15:14 WIB
Jakarta - Berkas perkara korupsi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dilimpahkan kepada JPU KPK. Dia dikenai pasal asuransi dan suap. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Tim penyidik KPK menyerahkan berkas tersebut pukul 13.00 WIB, Senin (18/7/2005). Nazar juga diperiksa di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada 12.30 WIB. Dia baru keluar pukul 14.30 WIB. Sayangnya, Nazaruddin menolak memberikan komentar. Dia bergegas naik ke mobil Kijang KPK B 2420 LQ menuju ke tahanan Polda Metro Jaya, tempat dia menginap sejak 20 Mei 2005 lalu."Saya tidak hafal pasal-pasal yang dikenakan. Tanya saja ke pengacara saja," elak Nazaruddin.Kuasa hukum Nazaruddin Sjamsuddin, Hironimus Dhani, menjelaskan ada beberapa pasal yang disangkakan kepada kliennya.Untuk masalah asuransi, Nazaruddin dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.Kasus suap rekanan, Nazaruddin melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 56 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara.Selanjutnya, Nazaruddin melanggar pasal pasal 11 UU 31 tahun 1999. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun."Kita belum tahu dakwaannya seperti apa. Pasal-pasal itulah yang akan disangkakan pada klien saya. Kita masih menunggu dakwaan dari jaksa. Nanti lihat saja di pengadilan dakwaannya seperti apa," kata Hironimus Dhani.
(aan/)











































