Pengacara Tersangka Candaan Bom Minta Kru Lion Air Diperiksa

Pengacara Tersangka Candaan Bom Minta Kru Lion Air Diperiksa

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 02 Jun 2018 07:40 WIB
Frantinus Nirigi jadi tersangka dan ditahan karena kasus candaan bom di pesawat (Foto: Istimewa)
Jakarta - Pengacara tersangka candaan bom di pesawat Frantinus Nigiri, meminta kru pesawat Lion Air yang bertugas saat kejadian diperiksa. Sebab, menurutnya justru awak pesawat inilah yang menyebabkan kepanikan penumpang.

"Kami minta ada beberapa pihak yang harus diperiksa terkait kasus yang menimpa klien kami yaitu kapten pilot, pilot, kopilot, dan seluruh awak kabin Lion Air Flight JT 687 tanggal 28 Mei 2018. Karena awak kabin yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan dalam pesawat sehingga menimbulkan korban luka. Kapten pilot bertanggung jawab memastikan keamanan penerbangan," tutur Theo Kristoporus Kamayo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/6/2018).

Baca juga: Canda Bom di Lion Air Berujung Tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya kru pesawat, Theo meminta penyidik PPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memeriksa penumpang yang duduk berdekatan dengan kliennya dalam penerbangan itu. Soal pemerikaan awal kliennya pada 28 Mei 2018, Theo menyayangkan Frantinus tidak didampingi pengacara sehingga menurutnya perlu dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang.

"Kami tim penasehat hukum baru melakukan pendampingan kepada FN (Frantinus Nigiri) tanggal 29 Mei 2018. Kami meminta ada BAP ulang karena menurut pasal 56 ayat 1 KUHAP, ancaman hukuman di atas 5 tahun, FN wajib didampingi penasihat hukum," kata dia.

Baca juga: Sudah 10 Kasus, Lion Air Ungkap Tujuan Penumpang Ngaku Bawa Bom

Theo lalu membandingkan kasus pemuda asal Papua itu dengan 10 kasus candaan bom lain yang pernah terjadi. Salah satu contohnya, candaan bom yang dilontarkan Anggota DPRD Banyuwangi pada 23 Mei 2018 yang berakhir damai dan pelakunya dibebaskan. Apa yang menimpa kliennya juga tidak jauh berbeda dengan kasus lain. Hanya saja, lanjutnya, dalam kasus ini kru pesawat yang justru menyebabkan kepanikan.

"Yang berbeda adalah kapten pilot dan awak kabin menyebabkan kepanikan penumpang. Ini menunjukkan mereka tidak profesional, bagaimana mereka tidak mempercayai Avsec bandara. Artinya pihak Lion tidak memiliki SOP yang jelas," ucap Theo.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penumpang Lion Air Ngaku Bawa Bom

Frantinus, pelaku yang bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, telah berstatus tersangka dan ditahan. Akibat ulahnya, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (nif/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads