Stasiun TV Asing Diminta Gugat Kabelvision & Menkominfo

Stasiun TV Asing Diminta Gugat Kabelvision & Menkominfo

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 14:39 WIB
Jakarta - Pemotongan jam siaran tidak hanya merugikan pelanggan, tapi juga seluruh stasiun TV asing yang dijual Kabelvision. Untuk itu, stasiun TV internasional diminta menggugat Kabelvision."Termasuk juga menggugat Menkominfo yang mengeluarkan kebijakan yang inkonsisten dan semena-mena," kata Koordinator Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (Koalisi KMI) Agus Sudibyo.Hal itu dikatakan Agus dalam jumpa pers mengenai Peraturan Menkominfo Sofyan Djalil tentang pengurangan waktu siaran TV dan radio, di Hotel Santika, Jl. Aipda AS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/7/2005).Menurut Agus, konsumen Kabelvision sangat dirugikan dengan kebijakan ini. Selain karena tidak mengurangi tarif berlangganan, Kabelvision juga bersalah karena tidak melakukan sosialisasi terkait keluarnya kebijakan tersebut."Konsumen bisa menuntut langsung kepada Kabelvision secara perdata. Atau bisa juga dengan mendesak saluran televisi internasional menggugat pihak-pihak yang membatasi jam siaran ini," kata Agus.Menanggapi adanya perbedaan kebijakan antara Kabelvision dan Indovision dalam menerapkan Peraturan Menkominfo, Agus mengatakan, itu adalah hak masing-masing stasiun TV. "Yang jelas, selaku distributor siaran TV asing, Kabelvision telah merugikan para konsumennya," tukasnya. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads