Tersangka Korupsi KPU
Rusadi Kantaprawira Ditangkap
Senin, 18 Jul 2005 14:09 WIB
Jakarta - Anggota KPU Rusadi Kantaprawira 'naik kelas'. Statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tinta Pemilu 2004. Rusadi ditangkap tim penyidik KPK di kediamannya di Apartemen Taman Rasuna sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (18/7/2005). Rumah anggota KPU ini telah ditongkrongi tim penyidik KPK sejak Jumat (15/7/2005). Sayangnya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Rusadi ternyata baru tiba di Jakarta pada Sabtu (16/7/2005). Dia mengaku ke Bandung untuk menghadiri pernikahan anak dari mantan Sekjen KPU, Safder Yussacc.Rusadi tiba di kantor KPK pukul 13.05 WIB dengan mengendarai mobil Kijang KPK B 2429 LQ. Dia didampingi dua penyidik KPK beserta kuasa hukumnya, Utomo Karim.Rusadi mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam dengan celana hitam. Wajahnya tampak tenang menjawab serbuan pertanyaan dari wartawan."Saya kan petugas yang menjalankan tugas. Semuanya menjadi risiko pekerjaan. Bisa berbeda pendapat kan," ujar Rusadi singkat sambil bergegas memasuki ruang pemeriksaan.Kuasa hukum Rusadi, Utomo Karim, mengaku kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka."Pak Rusadi mau diperiksa lagi. Tetapi statusnya bukan lagi menjadi saksi. Dia dijemput di rumahnya di Rasuna pukul 11.00 WIB sebagai tersangka. Tadi saya ditunjukkan surat penetapan tersangka oleh KPK," kata Utomo.Hingga pukul 14.00 WIB ini Rusadi masih diperiksa. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perubahan status Rusadi.
(aan/)











































