Tersangka Pencucian Uang BNI Praperadilankan Mabes Polri

Tersangka Pencucian Uang BNI Praperadilankan Mabes Polri

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 13:41 WIB
Jakarta - Tak terima ditahan, Yoke Yola Sigar tersangka kasus pencucian uang (money laundering) atas dana dari pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,3 triliun akan menggugat Mabes Polri. Adik Adrian Waworuntu ini tengah diperiksa intensif.Kuasa hukum Yoke Yola Sigar, Andika, menilai penahanan kliennya menyalahi prosedur. Yoke dikenai pasal 6 UU No. 25 tahun 2005 tentang pencucian uang.Padahal, menurut Andika, Yoke diketahui tidak melaporkan aliran dana yang masuk ke Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)."Dia hanya tidak melaporkan. Jadi seharusnya dikenakan pasal 8 dan pasal 13 UU Pencucian Uang. Dia seharusnya hanya kena denda sekitar Rp 250 juta sampai Rp 1 miliar, bukan ditahan," urai Andika.Ketika ditanya kapan akan mengajukan praperadilan, Andika mengaku belum tahu. "Belum, belum tetapi kita mengarah ke sana," tukas dia.Yoke hingga pukul 13.30 masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Yoke ditahan sejak Rabu (13/7/2005). Dia adalah adik kandung Adrian Herling Waworuntu, terpidana seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads