Tuntutan agar Menkominfo Cabut Permen Makin Meluas

Tuntutan agar Menkominfo Cabut Permen Makin Meluas

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 13:37 WIB
Jakarta - Banyak pihak menuntut agar Peraturan Menteri (Permen) tentang pembatasan siaran televisi dan radio dicabut. Kini, tuntutan itu semakin meluas. Terakhir, tuntutan ini disuarakan oleh Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (Koalisi KMI) dan Aliansi Masyarakat Sipil Pembela Pasal 28 UUD 45 (APP 28). Sebelumnya, Menkominfo Sofyan Djalil mengeluarkan Permen nomor 11/11/P/M.KOMINFO/7/2005. Permen ini mengatur tentang pengurangan waktu siaran lembaga penyiaran di seluruh Indonesia dalam rangka penghematan energi nasional.Dalam jumpa pers di Ruang Seruni 1, Hotel Santika, Jl. KS Tubun, Jakarta, Senin (18/7/2005), Koordinator Lobi dan Kampanye Koalisi KMI, Agus Sudibyo, menyatakan, pihaknya akan meminta DPR memanggil Menkominfo atas keluarnya Permen tersebut. "Kita juga akan meminta bertemu Presiden SBY untuk meminta penjelasan tentang proyeksi SBY terhadap Depkominfo," kata dia. Koalisi KMI dan APP 28 tetap meminta agar Depkominfo menjadi information apparatus yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang sektor informasi dan komunikasi. Jangan sampai, dengan keluarnya Permen tersebut, Depkominfo menjadi seperti Departemen Penerangan di masa Orde Baru. "Fungsi-fungsi seperti Departemen Penerangan di masa Orde Baru inilah yang dikhawatirkan muncul saat ini. Karena itu, kita menuntut Menkominfo mencabut Permen tersebut," kata Agus. Di tempat yang sama, mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja, menyesalkan sikap Karni Ilyas, sebagai Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang mendukung Permen tersebut. Atmakusumah menilai, ATVSI mendukung hal itu demi kepentingan bisnis semata. "Saya melihatnya bahwa mereka menyetujui, karena kepentingan bisnis semata untuk menghemat biaya. Sebab, siaran malam tidak menguntungkan secara bisnis," kata dia. Atmakusumah juga menyesalkan sikap Menkominfo yang tidak menghargai keberadaan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pembuatan Permen tersebut. "Dengan adanya Permen ini, pemerintah tidak menghargai Dewan Pers dan KPI," tegas dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads