"Itu tindakan yang tidak benar. Tindakan itu tidak benar dan jangan berlaku sama dengan orang-orang brutal yang suka menyerang. Diserang ya jangan menyerang begitu. Selesaikan saja dengan baik-baik," kata Mahfud kepada wartawan setelah mengikuti Upacara Hari Lahirnya Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Mahfud menuturkan Dewan Pers berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam artikel berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' yang diterbitkan Radar Bogor pada Rabu, 30 Mei 2018. Sementara itu, pihak Radar Bogor, jika merasa keberatan atas penggerudukan itu, dapat membawa peristiwa tersebut ke jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, yang Radar Bogor-nya, kalau memang dianggap langgar etika, itu biar ada Dewan Pers. Yang melanggar hukum dengan kekerasan, ada polisi," tuturnya.
Terkait artikel surat kabar tersebut, Mahfud mengimbau, jika ada yang menyerang Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dengan kata-kata, balaslah dengan kata-kata. Tidak dengan intimidasi.
"Siapa pun yang ingin membela kebenaran, menurut saya, layani dengan logika. Orang nyerang dengan kata, balas dengan kata yang argumentatif. Jangan dengan fisik. Itu buruk bagi negara hukum," tegas Mahfud.
Polisi akan menyelidiki penggerudukan itu. Semua pihak terkait, yaitu massa yang menggeruduk serta pihak Radar Bogor, akan dipanggil.
"Kita akan selidiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/5). (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini