Berkas Perkara Korupsi Nazaruddin Diserahkan ke JPU
Senin, 18 Jul 2005 13:11 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (18/7/2005) akhirnya menyerahkan berkas perkara korupsi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kepada JPU KPK.Terkait penyerahan berkas tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB, Nazaruddin terlihat mendatangi Gedung KPK di Jalan Veteran III, Jakarta. Nazar yang mengenakan kemeja coklat muda tampak didampingi dua penyidik KPK. Nazar dijemput dengan mobil dinas KPK untuk menyaksikan langsung penyerahan berkas tersebut."Hari ini memang tidak ada pemeriksaan, hanya pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa," kata Nazar singkat.Rencananya berkas perkara ini akan disampaikan kepada JPU KPK yang diketuai Wisnu Baroto dan anggotanya Tumpak Simanjuntak dan Agus Salim. Nazar ditahan sebagai tersangka korupsi di KPU pada 20 Mei 2005 lalu. Kasus yang menimpa Nazar ini merupakan kelanjutan dari penahanan anggota KPU sebelumnya, yakni kasus penyuapan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Mulyana W Kusumah, anggota KPU. Selain menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap Mulyana W Kusumah (anggota KPU), Sussongko Suhardjo (Pelaksana Harian Sekjen KPU), dan Hamdani Amin (Kepala Biro Keuangan KPU).
(umi/)











































