Sebarkan Pamflet di Senen
Mahasiswa Minta Musa Dilepas
Senin, 18 Jul 2005 12:55 WIB
Jakarta - Gara-gara menyebarkan pamflet menolak penggusuran di Senen, Musa Al Asy'ari (sebelumnya diberitakan bernama Musa Al Azhar-red) dibekuk. Rekannya sesama mahasiswa pun meminta Musa dibebaskan dalam tempo 1X24 jam.Musa tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Dakwah UIN Syarif Hidayatullah. Dia ditangkap saat menyebarkan selebaran menolak penggusuran pada Sabtu (16/7/2005). Pemuda yang berusia 20 tahun ini mengaku melakukan tindakan itu karena ibunya merupakan salah satu PKL di kawasan Senen.Musa kini mendekam di sel Polres Jakarta Pusat. Simpati dari rekan-rekannya pun terus mengalir antara lain dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota, Front Nasional dan Amanat Universitas Bung Karno. Juru bicara gerakan mahasiswa Adrian Napitupulu menilai, penangkapan Musa mencerminkan kebebasan ekspresi ditekan seperti zaman Orde Baru. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan pada Musa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara juga tidak tepat."Kalau dalam 1X24 jam Musa tidak dibebaskan, kami akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk membebaskannya," kata Adrian di kampus UKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2005).Demo besar-besaran itu rencananya akan digelar di Polres Jakarta Pusat, tempat Musa menginap.Musa tertangkap tangan menyebarkan selebaran berjudul "PKL pahlawan yang disia-siakan dan Pesta di Atas Derita". Selebaran ini mengkritik Presiden SBY dalam menikahkan anaknya yang menghabiskan dana sebesar Rp 7 miliar. Jika Rp 7 miliar itu bisa dibagikan pada orang yang tidak mampu maka akan jauh lebih bemanfaat. Selebaran lainnya yang disebar berisi penolakan penggusuran PKL di Jakarta. Alasannya, PKL merupakan pahlawan pembayar pajak terbesar yaitu Rp 70 miliar.
(aan/)











































