"Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak. Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," kata Dirjen PHU Nizar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenag Undi Pemondokan Jemaah Haji di Mekah |
"Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem," lanjutnya.
Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.
"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," tukasnya.
"Kerjasama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," lanjutnya.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik kerja sama ini. Dia menegaskan bahwa kerjasama ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.
Ronny mengatakan MoU ini mencakup empat hal yang telah disepakati, yaitu: pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM. "Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing," tandasnya.
Mantan Kapolda Bali ini menambahkan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian.
"Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU," ucapnya.
Ronny menegaskan komitmennya untuk membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan dalam pembuatan paspor. "Jika ada permohonan paspor untuk umrah, kami harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini sudah berjalan di Kankemenag Kab/Kota," terangnya.
Kedua, lanjut Ronny, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi bagian dari upaya Kemenag melakukan pembenahan dalam pengawasan PPIU dan PIHK, serta pelayanan dan perlindungan jemaah.
Kerja sama ini, menurut Arfi bertujuan sebagai landasan kedua pihak dalam bersinergi pertukaran data jemaah umrah dan haji secara elektronik serta menerapkan layanan terpadu. Selain itu, PKS ini juga dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal terhadap jemaah umrah dan haji melalui ketersedian data yang konprehensif dan akuntable sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
"Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan penataan penyelenggaraan umrah dan haji khusus ke depan," tutupnya.
Tampak hadir dalam kesempatan ini, Direktur Kerjasama Imigrasi Kemenkum HAM, Sesditjen PHU, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, serta jajaran pejabat eselon III Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi. (fjp/rna)