"Dari awal saya percaya ini adalah kesalahan Jokowi, kesalahan menteri-menterinya, dan pejabat teknis di bawahnya karena tidak sensitif tentang gaji," kata Fahri Hamzah kepada detikcom, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini bukan salah senior kita di BPIP, (namun) ini murni kesalahan Presiden dan anggota kabinet, juga pejabat teknis yang mengurusi itu," kata dia.
Sederet nama senior memang duduk di BPIP, selain Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, ada pula Try Sutrisno, Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Fahri menilai seharusnya diskusi BPIP berangkat dari program kerja, bukan dari gaji. Namun yang terjadi adalah sebaliknya.
"Ini belum ada pekerjaannya tiba-tiba mengalokasikan gaji yang begitu besar, terang saja publik jadi salah paham," kata Fahri.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini