Kejati Masih Tunggu Audit Korupsi KPUD DKI dari BPK

Kejati Masih Tunggu Audit Korupsi KPUD DKI dari BPK

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 11:53 WIB
Jakarta - Nilai kerugian yang diderita negara akibat korupsi di KPUD DKI Jakarta ternyata belum pasti. Hal inilah yang membuat berkas kasus ini tak juga sampai ke meja pengadilan. Sebab hingga kini Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta masih menunggu hasil audit BPK dan BPKP. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui berapa persisnya dana yang dikorup itu."Pemberkasan kasus KPUD sudah hampir rampung tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," ungkap Kajati DKI Rusdi Taher di sela-sela penutupan Pekan Olah Raga Hari Bhakti Adhyaksa di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (18/7/2005).Namun jika kinerja BPK dan BPKP dinilai lambat, Rusdi menambahkan, tim penyidik bisa saja menggunakan auditor independen. "Kalau auditor independen lebih cepat, kenapa kita tidak lakukan itu," katanya.Mengenai menangguhan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni Ketua KPUD DKI M Taufik, Bendahara KPUD Neneng Euis Palupi, dan anggota KPUD Ariza Patria, menurut Rusdi, semua permintaan penangguhan penahanan ketiganya tidak dikabulkan. Sebab hingga kini hasil pemeriksaan belum selesai semua. Kejati juga khawatir tersangka bisa menghilangkan atau merusak barang bukti, serta melarikan diri jika penangguhan penahanan itu dikabulkan.Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta diduga melakukan penyimpangan anggaran tahun 2004 KPU DKI senilai Rp 168,6 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi KPUD korupsi 25 persen dari total anggaran.Dugaan penyimpangan dana awalnya diketahui dari upaya mark up harga sewa tiga rumah plus peralatan kantornya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penyewaan rumah itu untuk Sekretariat KPUD Kepulauan Seribu.Dari hasil investigasi Komisi A DPRD DKI Jakarta diketahui, ketiga rumah itu disewa seharga Rp 25 juta. Namun, KPUD mencantumkan dana Rp 170 juta.Selain itu, dugaan penyimpangan dana pembelian rompi Rp 14,26 miliar. Pengadaan rompi ini melalui kontrak kerja sama dengan PT Sarana Makmur Abadi untuk pembelian rompi 180.616 potong, tetapi laporan KPUD membuat mark up hingga 250.000 potong dengan harga Rp 56.000 per potong.Akibat penyimpangan itu, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua KPUD DKI M Taufik, Bendahara KPUD Neneng Euis Palupi, dan Ariza Patria, anggota KPUD. (umi/)


Berita Terkait