"Pada prinsipnya mengapa kami menyampaikan penjelasan itu, karena memang di dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaran Pemilu," kata Hasyim di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan apa lagi konteksnya waktu itu, saya menjelaskan dalam rangka menjawab pertanyaan teman teman jurnalis, teman-teman wartawan, ketika ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," tutur dia.
Selain itu, Hasyim juga menegaskan pernyataannya itu dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU. Dia juga memastikan anggota KPU lain mengetahui terkait pernyataan tersebut.
"Yang paling utama ditanyakan tentang dalam kapasitas apa saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media. Saya sampaikan bahwa saya menyampaikan, menjelaskan itu, kapasitas saya bukan sebagai pribadi, tapi sebagai anggota KPU. Dan apa yang saya sampaikan itu sudah menjadi keputusan atau kebijakan dari KPU sehingga apa yang disampaikan itu ketua atau anggota lain mengetahui apa yang saya sampaikan," imbuhnya.
Meskipun pada akhirnya KPU sendiri telah memastikan tak akan mengajukan PK atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dan membuatnya menjadi partai peserta pemilu 2019. Alasannya karena terganjal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang tidak memperbolehkan adanya upaya hukum atas putusan PTUN.
"Ketentuan dalam Perma 5/2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ujar Komisioner Hasyim Asyari (25/4).
Baca juga: PKPI Polisikan Komisioner KPU Hasyim Asyari |
Sebelumnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN PKPI.
"Terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4).
Laporan PKPI tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asyari.
Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
(knv/dnu)











































