"Kalau memang, kalau bener semuanya (harusnya) dipersiapkan matang. Jadi ini istilah sangat kelabakan," kata Boyamin, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (31/5/2018).
Boyamin menyebut pembentukan struktural BPIP tidak dipersiapkan secara matang. Sebab payung hukum hak keuangan dan fasilitas pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP hanya berdasarkan Perpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan pemerintahnya tidak hanya perpres ini. Perpres ini mencantolnya pasal 4 UU 45 tentang kewenangan presiden memerintah, cuma ayat 2 wakil presiden dihilangkan lagi," sambungnya.
Boyamin menyebut seharusnya ada proses seleksi bagi pejabat tinggi utama dalam BPIP. Selain proses rekrutmen, dia juga mempertanyakan tugas dan bentuk pengambilan keputusan yang dilakukan oleh dewan pengarah.
"Kalau perlu kalau bicara badan-badan itu kan ini eselonisasi kan ini seperti pejabat tinggi utama harus ada seleksi, ini dan juga ditentukan dewan pengarah itu apakah MPRnya BPIP dibentuk ngambil keputusannya, itu nggak ada semua. Hanya mengarahkan seperti apa?," tuturnya.
Boyamin telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, dia meminta MA membatalkan hak keuangan BPIP terkait dewan pengarah. Dia juga menyoroti soal besaran hak keuangan yang diterima oleh dewan pengarah.
"Minta ke MA membatalkan khususnya yaitu hak keuangan BPIP yang kedua berkaitan dengan besaran otomatis," ujar Boyamin.
Dia mengatakan, dalam Perpres, hak keuangan atau gaji semestinya hanya untuk Kepala BPIP Yudi Latief serta jajarannya. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait hak keuangan atau gaji dewan pengarah.
(ams/asp)