Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan pemusnahan yang dilakukan untuk melengkapi proses hukum. Barang bukti narkoba tersebut disita dari dua kasus. Pertama, kasus ganja kering sebanyak 26,6 kg disita dari seorang tersangka bernama Rezky Andrean, yang ditangkap di rumah kos, Jalan Sei Belutu, Medan, 11 April lalu.
"Modus tersangka ganja ini dengan cara memasukkan ke dalam kotak kayu hiasan rumah. Selanjutnya, dikirim melalui paket pengiriman. Akan tetapi, pihak jasa pengiriman mencurigai paket yang dikirim tersangka dan menghubungi polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Rezky," ungkap Marsauli Siregar dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Kamis (31/5/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekstasi yang disita dari ketiga tersangka ini berasal dari Malaysia. Mereka ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut," bebernya. (asp/asp)